Apakah pemerintah Indonesia jadi menaikkan PPN hingga 12%?

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan properti mewah dengan nilai tinggi. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi dari sektor barang mewah tanpa membebani masyarakat secara umum.  

Sementara itu, kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum tetap dikenakan tarif PPN 0%. Barang dan jasa lainnya yang tidak termasuk kategori mewah akan tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11%, seperti yang telah berlaku sejak 2022.  

Keputusan ini diambil untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus menciptakan pemerataan ekonomi. Melalui penerapan PPN selektif ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat.  

Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun untuk mendukung masyarakat yang rentan terdampak. Paket ini mencakup bantuan beras, diskon listrik, serta insentif pajak bagi pekerja dan pelaku UMKM.  

Dengan perubahan ini, pelaku usaha harus lebih teliti dalam memastikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan terbaru. Pelaporan pajak yang tepat dan sesuai waktu akan menjadi semakin penting, terutama untuk menghindari sanksi yang mungkin timbul dari kesalahan administrasi.  

Jika Anda merasa terbebani dengan proses pelaporan pajak, ada solusi yang dapat mempermudah. Adminesia menyediakan "Jasa Lapor SPT Tahunan" melalui marketplace di Ruang Profesional. Dengan bantuan para ahli, Anda dapat memastikan laporan pajak Anda selesai dengan tepat waktu dan sesuai aturan, tanpa perlu khawatir akan detail teknis yang rumit.  

Kenaikan PPN menjadi 12% akan diterapkan secara selektif pada barang dan jasa mewah, sementara kebutuhan pokok tetap dikenakan tarif yang lebih rendah atau dibebaskan. Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menciptakan pemerataan.  

Bagi Anda yang ingin mempermudah urusan perpajakan, kami siap membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan dengan mudah.

Bagaimana pendapat Anda mengenai kenaikan PPN ini? Diskusikan bersama kami!
Leave a Comment
Log in with:
Recent Blogs
WhatsApp