Perbedaan PT. Perorangan Dengan PT. Biasa
Dalam dunia bisnis di Indonesia, Perseroan Terbatas (PT) menjadi salah satu bentuk badan usaha yang paling populer. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham.
Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, muncul jenis baru yaitu PT Perorangan. Berdasarkan UU Cipta Kerja, PT kini dapat didirikan oleh satu orang saja, yang disebut dengan PT Perorangan. PT Perorangan ini ditujukan untuk pelaku usaha kecil dan mikro, sehingga memberikan kemudahan bagi wirausaha kecil yang ingin mendirikan badan hukum resmi tanpa harus melibatkan banyak pihak.
Lantas, apa perbedaan antara PT Perorangan dengan PT Biasa? Berikut adalah beberapa hal penting yang membedakan keduanya:
1. Jumlah Pendiri
- PT Perorangan: Didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia (WNI).
- PT Biasa: Didirikan oleh minimal dua orang atau lebih, baik WNI, WNA, atau badan hukum.
2. Proses Pendirian
- PT Perorangan: Tidak memerlukan akta notaris, cukup dengan surat pernyataan pendirian.
- PT Biasa: Pendirian dilakukan melalui akta notaris karena melibatkan lebih dari satu pihak.
3. Dokumen yang Diterbitkan
- PT Perorangan: Mendapatkan Sertifikat Pernyataan Pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
- PT Biasa: Mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum dari Kemenkumham.
4. Pengumuman Pendirian
PT Perorangan: Pengumuman dilakukan di laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
PT Biasa: Pengumuman melalui Tambahan Berita Negara Indonesia.
5. Skala Usaha
PT Perorangan: Dikhususkan untuk usaha mikro dan kecil dengan modal maksimal 5 miliar rupiah.
PT Biasa: Dapat mencakup usaha menengah hingga besar dengan skala modal tidak terbatas.
6. Struktur Organisasi
PT Perorangan: Pemilik saham bisa merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.
PT Biasa: Harus memiliki minimal satu orang direksi dan satu orang komisaris.
7. Fleksibilitas Pengelolaan
Karena PT Perorangan hanya didirikan dan dikelola oleh satu orang, proses pengambilan keputusan dan pengelolaan bisnis menjadi lebih efisien dan cepat. Sedangkan pada PT Biasa, setiap keputusan penting harus melalui kesepakatan beberapa pihak, yang bisa memakan waktu lebih lama.
Keuntungan Mendirikan PT Perorangan
PT Perorangan memberikan banyak keuntungan bagi pengusaha kecil dan mikro, terutama dari segi kemudahan dan biaya. Dengan PT Perorangan, pelaku usaha bisa mendapatkan perlindungan hukum dan meningkatkan kepercayaan pelanggan tanpa perlu repot mencari partner untuk mendirikan perusahaan.
Jika Anda tertarik mendirikan PT Perorangan, kami siap membantu! Hubungi Ruang Profesional untuk mendapatkan layanan pendirian PT Perorangan dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
- Nama PT Perorangan
- Surat Pernyataan Pendirian
- SK Kemenkumham
- NPWP Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
Dapatkan kemudahan dalam mewujudkan bisnis legal Anda dengan PT Perorangan.
Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, muncul jenis baru yaitu PT Perorangan. Berdasarkan UU Cipta Kerja, PT kini dapat didirikan oleh satu orang saja, yang disebut dengan PT Perorangan. PT Perorangan ini ditujukan untuk pelaku usaha kecil dan mikro, sehingga memberikan kemudahan bagi wirausaha kecil yang ingin mendirikan badan hukum resmi tanpa harus melibatkan banyak pihak.
Lantas, apa perbedaan antara PT Perorangan dengan PT Biasa? Berikut adalah beberapa hal penting yang membedakan keduanya:
1. Jumlah Pendiri
- PT Perorangan: Didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia (WNI).
- PT Biasa: Didirikan oleh minimal dua orang atau lebih, baik WNI, WNA, atau badan hukum.
2. Proses Pendirian
- PT Perorangan: Tidak memerlukan akta notaris, cukup dengan surat pernyataan pendirian.
- PT Biasa: Pendirian dilakukan melalui akta notaris karena melibatkan lebih dari satu pihak.
3. Dokumen yang Diterbitkan
- PT Perorangan: Mendapatkan Sertifikat Pernyataan Pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
- PT Biasa: Mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum dari Kemenkumham.
4. Pengumuman Pendirian
PT Perorangan: Pengumuman dilakukan di laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
PT Biasa: Pengumuman melalui Tambahan Berita Negara Indonesia.
5. Skala Usaha
PT Perorangan: Dikhususkan untuk usaha mikro dan kecil dengan modal maksimal 5 miliar rupiah.
PT Biasa: Dapat mencakup usaha menengah hingga besar dengan skala modal tidak terbatas.
6. Struktur Organisasi
PT Perorangan: Pemilik saham bisa merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.
PT Biasa: Harus memiliki minimal satu orang direksi dan satu orang komisaris.
7. Fleksibilitas Pengelolaan
Karena PT Perorangan hanya didirikan dan dikelola oleh satu orang, proses pengambilan keputusan dan pengelolaan bisnis menjadi lebih efisien dan cepat. Sedangkan pada PT Biasa, setiap keputusan penting harus melalui kesepakatan beberapa pihak, yang bisa memakan waktu lebih lama.
Keuntungan Mendirikan PT Perorangan
PT Perorangan memberikan banyak keuntungan bagi pengusaha kecil dan mikro, terutama dari segi kemudahan dan biaya. Dengan PT Perorangan, pelaku usaha bisa mendapatkan perlindungan hukum dan meningkatkan kepercayaan pelanggan tanpa perlu repot mencari partner untuk mendirikan perusahaan.
Jika Anda tertarik mendirikan PT Perorangan, kami siap membantu! Hubungi Ruang Profesional untuk mendapatkan layanan pendirian PT Perorangan dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
- Nama PT Perorangan
- Surat Pernyataan Pendirian
- SK Kemenkumham
- NPWP Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
Dapatkan kemudahan dalam mewujudkan bisnis legal Anda dengan PT Perorangan.
Leave a Comment
Recent Blogs
Keuntungan dan Kerugian Mendirikan PT Perorangan
10 Sep 2024
Perbedaan PT. Perorangan Dengan PT. Biasa
20 Jun 2022