Aturan Dalam Penulisan Nama PT Perorangan

Menentukan nama PT Perorangan merupakan langkah awal yang sangat penting sebelum mengajukan pendirian perusahaan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Nama perusahaan ini tidak bisa dipilih sembarangan karena diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk melindungi hak hukum pemilik nama PT yang telah didaftarkan secara resmi.

Berikut ini adalah beberapa aturan penting dalam penulisan nama PT Perorangan yang harus diperhatikan:

1. Menggunakan Bahasa Indonesia
Nama PT Perorangan wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Sesuai dengan Pasal 11 PP 43/2011, perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) harus memakai nama dalam Bahasa Indonesia. Selain itu, nama PT harus terdiri dari minimal 3 suku kata. Misalnya, penambahan kata "Sejahtera" sebelum nama perusahaan tidak dihitung sebagai satu kata.

2. Ditulis dengan Huruf Latin
Nama perusahaan harus menggunakan huruf Latin, bukan huruf Arab atau aksara lainnya. Meskipun perusahaan bergerak di bidang tertentu seperti wisata halal, penggunaan huruf Arab tetap dilarang, agar lebih mudah dibaca dan dipahami oleh publik.

3. Tidak Boleh Sama dengan Nama PT Lain
Nama PT yang diajukan tidak boleh sama atau memiliki persamaan pokok dengan nama PT lain, bahkan jika bidang usaha atau lokasi berbeda. Misalnya, PT Bhayangkara tidak boleh memiliki kemiripan dengan PT Bayangkara. Pastikan untuk memeriksa nama terlebih dahulu guna menghindari penolakan dari Kemenkumham.

4. Tidak Bertentangan dengan Ketertiban Umum atau Kesusilaan
Nama PT harus sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan tidak boleh mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Nama yang dianggap melanggar kesusilaan atau dapat menimbulkan kebencian akan langsung ditolak oleh Kemenkumham.

5. Tidak Meniru Nama Lembaga Negara atau Internasional
Jika Anda ingin menggunakan nama yang mirip dengan lembaga negara, pemerintah, atau internasional, Anda harus mendapat izin terlebih dahulu. Contohnya, PT Dewan Perwakilan Rakyat harus mendapatkan izin dari lembaga tersebut.

6. Tidak Boleh Menggunakan Angka atau Huruf yang Tidak Membentuk Kata
Nama PT harus mudah dibaca. Penggunaan angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata, seperti PT 007 atau PT ABC, tidak diperbolehkan. Nama PT harus terdiri dari kata yang jelas dan mudah dipahami.

7. Tidak Menggunakan Istilah Perseroan atau Badan Hukum Lain
Jangan menggunakan nama-nama yang mengandung istilah perseroan, badan hukum, atau persekutuan seperti Ltd, GmbH, Firma, atau Incorporated. Nama-nama ini hanya diperuntukkan bagi badan hukum tertentu di luar Indonesia.

8. Hindari Nama yang Hanya Menggambarkan Tujuan Usaha
Nama PT yang terlalu generik, seperti PT Pemborongan dan Pengangkutan, akan ditolak karena kurang unik dan tidak mencerminkan identitas perusahaan. Pilih nama yang lebih spesifik dan berkarakter agar lebih mudah diingat oleh publik.

9. Sesuai dengan Bidang Usaha
Nama PT harus relevan dengan bidang usaha yang dijalankan. Sebagai contoh, PT Sejahtera Abadi Medika harus bergerak di bidang kesehatan atau medis, bukan di bidang otomotif. Nama yang tidak sesuai dengan aktivitas bisnis bisa membingungkan pelanggan.

10. Boleh Menggunakan Singkatan atau Akronim
Anda bisa menambahkan singkatan atau akronim pada nama PT. Misalnya, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia bisa disingkat menjadi PT KSEI, atau PT Sahabat Finansial Sejahtera bisa disingkat menjadi PT Safira.

Mengapa Nama PT Penting?
Penentuan nama PT sangat penting karena nama tersebut mencerminkan identitas dan citra perusahaan. Nama yang unik dan menarik dapat memberikan dampak positif terhadap brand dan meningkatkan daya tarik produk atau jasa yang Anda tawarkan.

Jika Anda sedang merencanakan pendirian PT Perorangan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami. Kami siap membantu Anda melalui proses pendirian dengan cepat dan profesional, termasuk:
- Membantu menentukan Nama PT
- Surat Pernyataan Pendirian
- SK Kemenkumham
- NPWP Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
Leave a Comment
Log in with:
Recent Blogs
WhatsApp